Artikel
Kewenangan Desa dan Regulasi Desa
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya


MUSYAWARAH DESA (MUSDES) Laporan pertanggung jawaban realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) tahun anggaran 2025
PEMBAGIA BLT DANA DESA TAHAP SEBELAS DESA SELULUNG
MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSREMBANGDES)
PENYERAHAN BANTUAN BAGI SISWA BERPRESTASI DI DESA SELULUNG
PEMBAGIAN BLT DANA DESA UNTUK 9 KPM KK MISKIN EXTREAM TAHAP VIII DI DESA SELULUNG
Perayaan Bulan Bung Karno VII Prana Jagat Kerthi
Penyaluran BLT Dana Desa Tahap VI
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSREMBANG)
Wadak Selulung
Wadak Sapi Duwe di Desa Selulung
Desa Membangun Indonesia
BLT kembali Dicairkan
Rapat rutin Pemerintah Desa Selulung
Regulasi Baru Desa Baru
Penyaluran BLT Dana Desa Bulan Maret